7 Daftar Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Masih Cair Oktober 2021, Termasuk Bantuan UKT
Bantuan tersebut masih berupa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat.
Setidaknya terdapat 7 bantuan yang masih berlanjut di bulan ini.
Baca juga: Ribuan PKL di Sragen Menerima Bantuan Tunai dari Pemerintah, Disalurkan Langsung oleh Polres
Bantuan tersebut masih berupa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Ada pun dana untuk bantuan tersebut adalah Rp 744,75 triliun.
Dana itu mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 699,43 triliun.
Berikut macam-macam bantuan sosial yang masih disalurkan pada Oktober 2021.
1. Bantuan Subsidi Upah
Selanjutnya, bantuan sosial / bansos yang akan cair pada bulan Oktober 2021 adalah bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
2. Bantuan Kuota Internet
Bantuan sosial / bansos lain yang akan cair pada bulan Oktober 2021 adalah bantuan kuota internet. Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menyebut, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 tiap bulan hingga Desember 2021. Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.
Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun. Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
3. UKT