Virus Corona
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Seujumlah Aturan Barunya
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Aturan PPKM ini kembali diberlakukan selama dua pekan ke depan atau tepatnya dari 5-18 Oktober 2021.
Baca juga: Update Covid-19 di Boyolali Hari Ini: 241 Desa Sudah Hijau, Hanya Satu Desa Masih Merah
Dilansir dari TribunNews, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam PPKM ke depan, terdapat perubahan level di sejumlah daerah.
"Dalam penerapan PPKM Level selama dua minggu kedepan, terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2. Dan untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (4/10/2021).
Bertambahnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 dari sebelumnya level 2 karena tidak tercapainya target cakupan vaksinasi.
Untuk diketahui cakupan vaksinasi kini menjadi salah satu kriteria dalam penentuan level PPKM.
"Karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," katanya.
Luhut mengatakan situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini.
Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan Kasus konfirmasi Jawa -Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu.
"Tingkat reproduksi efektif di Jawa -Bali juga sudah berada dibawah 1, dan khusus untuk Bali masih diangka 1. Selain itu jumlah testing yang dilakukan perhari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada dibawah 1," pungkasnya.
Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM
Ada sejumlah penyesuaian
Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah penyesuaian yang disebutkan Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka.
Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.
Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.