Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Seujumlah Aturan Barunya

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM level 1-4 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Aturan PPKM ini kembali diberlakukan selama dua pekan ke depan atau tepatnya dari 5-18 Oktober 2021.

Baca juga: Update Covid-19 di Boyolali Hari Ini: 241 Desa Sudah Hijau, Hanya Satu Desa Masih Merah

Dilansir dari TribunNews, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves)  Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam PPKM ke depan, terdapat perubahan level di sejumlah daerah.

"Dalam  penerapan  PPKM  Level  selama  dua  minggu kedepan,  terdapat  20  Kabupaten/Kota  yang  bertahan  di Level  2.  Dan  untuk  yang  di  Level  3  bertambah  dari  84 Kabupaten/Kota  menjadi  107  Kabupaten/Kota," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (4/10/2021).

Bertambahnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 dari sebelumnya level 2 karena tidak tercapainya target cakupan vaksinasi.

Untuk diketahui cakupan vaksinasi kini menjadi salah satu kriteria dalam penentuan level PPKM.

"Karena kota-kota  di  level  2  yang  sebelumnya  mendapat dispensasi  belum  mampu  mencapai  target  cakupan vaksinasi," katanya.

Luhut mengatakan situasi  Pandemi  Covid-19  terus  menunjukkan  perbaikan selama  dua  minggu  belakangan  ini. 

Kasus  konfirmasi nasional  turun  98 persen   dan  Kasus  konfirmasi  Jawa -Bali  juga menunjukan  penurunan  hingga  98,7 persen  dari  puncaknya pada  15  juli  lalu.

"Tingkat  reproduksi  efektif  di  Jawa -Bali  juga  sudah  berada dibawah  1,  dan  khusus  untuk  Bali  masih  diangka  1.  Selain itu  jumlah  testing  yang  dilakukan  perhari  terus  mengalami peningkatan  sehingga  dapat  menurunkan  tingkat  positivity rate  yang  sudah  berada  dibawah  1," pungkasnya.

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Ada sejumlah penyesuaian

Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah penyesuaian yang disebutkan Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka.

Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.

Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved