Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

PPKM Sukoharjo Turun ke Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Kabupaten Sukoharjo turun level dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/ Iqbal Fathurrizky
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com. Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Status PPKM Kabupaten Sukoharjo turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.

Penurunan level tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19, yang disahkan pada Selasa (5/10/2021).

Dalam Inbup tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Baca juga: PPKM Soloraya Level 2, Obyek Wisata di Klaten Boleh Buka: Pengunjung Hanya 25 Persen dari Kapasitas

Seperti areal publik, taman, dan tempat wisata umum sudah diizinkan beroperasi kembali, dengan ketentuan maksimal 25 persen.

Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan saat memasuki kawasan wisata.

Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk lokasi wisata.

Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi

"Ada penerapan ganjil-genap ke akses menuju lokasi wisata," kata Bupati seperti dalam Inbup tersebut.

Tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, spa, maupun panti pijat masih ditutup.

Kegiatan kesenian dan olahraga, seni budaya, diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Beroperasi, Pengelola di Sukoharjo Tunggu Kebijakan Bupati

Untuk pelaksanaan hajatan dan resepsi pernikahan diizinkan diadakan dengan kapasitas 50 persen.

Namun, untuk makan di tempat masih dilarang. Hanya diizinkan menyediakan makanan untuk dibawa pulang.

"Untuk anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk mal, tapi dengan pendampingan orang tua," ujarnya.

Waktu makan di rumah makan diperpanjang menjadi 60 menit.

Jika dilihat dari kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo sendiri sudah menurun drastis.

Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo per Senin (24/10/2021), hanya ada 44 kasus aktif, dengan rincian 23 kasus menjalani isolasi mandiri, dan 21 kasus menjalani rawat inap.

Sementara untuk capaian vaksinasi sendiri, Kabupaten Sukoharjo sudah mencapai 67,85 persen pada dosis pertama, dan 23,11 persen pada dosis kedua per Senin (24/10/2021). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved