Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Beroperasi, Pengelola di Sukoharjo Tunggu Kebijakan Bupati

Pengelola bioskop di Kabupaten Sukoharjo masih menanti kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
Petugas mengecek kesiapan Bioskop XXI di The Park Mall Solo Baru, Selasa(30/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengelola bioskop di Kabupaten Sukoharjo masih menanti kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Pasalnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM, bioskop di wilayah PPKM Level 3 dan 2 diizinkan beroperasi.

Menanggapi hal itu, humas The Park Mall Solo Baru, Sukoharjo, Cristina masih menunggu peraturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang, Ada Kabar Baik: Bioskop di Daerah Level 2 dan 3 Boleh Buka

Baca juga: Status PPKM Sudah Turun Jadi Level 3, Dinkes Klaim Boyolali Seharusnya Level 1, Begini Alasannya

"Kami masih menunggu SE terbarunya. Nanti dalam SE itu, apakah sudah boleh beroperasi kembali atau belum," ujarnya.

Sebelumnya, bioskop di Sukoharjo sempat beroperasi pada Mei 2021 lalu.

Baru beberapa bulan beroperasi, bioskop kembali ditutup, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat.

Baca juga: Apakah PPKM Level 2-4 Jawa Bali Bakal Diperpanjang Lagi Hari Ini? Simak Data Kasus Covid-19 Sepekan

"Kalau sudah diizinkan beroperasi, kami tentu ingin segera beroperasi kembali," ujarnya.

Dia menuturkan, bioskop di Sukoharjo sudah siap beroperasi kembali dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pasalnya, saat bioskop sempat beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Bioskop di Sukoharjo sudah memenuhi standar protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Banyak Usaha Gulung Tikar Selama PPKM, Tapi Agrowisata Kebun Stroberi Malah Meningkat, Kok Bisa ?

Adapun syarat yang harus diterapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved