Kronologi Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDI-P, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
TRIBUNSOLO.COM - Kabar kurang mengenakan datang dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri
Dilansir dari Kompas.com, empat mantan kader PDI-P menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Baca juga: Politisi PDIP Geram Megawati Dikabarkan Meninggal, Buru Pelaku Hoaks: Nangis Darah Tetap Saya Tuntut
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P.
Baca juga: Teka-teki Jagoan PDIP di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Megawati Berpeluang Pilih Ganjar daripada Puan
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Politisi PDIP Geram Megawati Dikabarkan Meninggal, Buru Pelaku Hoaks: Nangis Darah Tetap Saya Tuntut
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat dan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengaku tak terima mendengar kabar hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.
Ia kini melaporkan akun-akun media sosial terduga penyebar berita bohong tersebut.
Henry mengaku dirinya kini enggan berdamai.
Baca juga: Ramai Megawati Menangis karena Jokowi Sering Dihina, Ini Tanggapan Wali Kota Gibran
Baca juga: Teka-teki Jagoan PDIP di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Megawati Berpeluang Pilih Ganjar daripada Puan
Dia memilih langsung melaporkan pelaku tanpa berkomunikasi dulu dengan akun-akun penyebar berita bohong itu.
“Saya langsung mengambil langkah hukum karena saya menganggap akan percuma (berkomunikasi). Polisi langsung sudah mengetahui tempatnya di mana dan langsung melakukan lidik,” ujar Henry kepada Kompas TV, Selasa (14/9/2021).
Ia melakukan pelaporan langsung karena melihat niat jahat para pelaku lewat tindakan rekayasa.
“Niat jahatnya ingin merusak nama baik saya, seakan-akan sedemikian cerobohnya saya. Maka, saya harus laporkan,” kata Henry.
“Kamu boleh nangis-nangis darah, saya akan tetap tuntut sampai ke mana pun,” imbuhnya.
Henry mengatakan, akun-akun media sosial itu merekayasa video lama berisi ucapan belasungkawa atas meninggalnya Nazarudin Kiemas, adik ipar Megawati.
“Itu pada 2019 wafatnya almarhum Nazarudin Kiemas, politikus senior PDI Perjuangan dan anggota DPR RI, yang kebetulan masih punya hubungan keluarga,” ujar Henry.
Rekayasa informasi oleh akun-akun itu berbeda dari kenyataan bahwa Megawati Soekarnoputri sedang dalam keadaan baik-baik saja.
“Mereka sunting sedemikian rupa dengan rekayasa seakan-seakan pernyataan itu saya kemukakan dalam kaitannya dengan wafatnya Ibu Mega. Padahal, Ibu Mega dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” kata Henry.
Ia pun melaporkan akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan akun TikTok "Jatim070881" dengan pasal berlapis.
“Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau pasal 14 serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Henry.
Sementara itu, PMI DKI Jakarta juga melaporkan para terduga penyebar berita bohong itu.
“Penyebaran hoaks melalui flyer bergambar ibu Megawati Soekarnoputri salah satu yang dirugikan dari PMI. Dirugikan karena flyer mencatut nama PMI DKI,” ujar Kabid Kerjasama dan Kemitraan PMI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan karena hoaks itu menganggu kerja PMI.
“Sebenarnya, ini mengganggu karena PMI DKI kan sekarang sedang sibuk-sibuknya memberikan pelayanan kemanusiaan dampak pandemi terhadap ketersediaan darah,” kata Arya.
Adapun unggahan yang dipermasalahkan itu diunggah oleh akun TikTok, @jatim070881.
“Benarkah Megawati Soekarnoputri Meninggal PDI Perjuangan Di ambang Perpecahan” tulis akun tersebut.
Akun media sosial itu mengunggah video yang menunjukkan beberapa gambar Megawati yang disertai narasi suara video sebagai berikut:
“PDIP berduka cita atas meninggalnya Ketua Umum PDIP yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri.”
(Kompas)