Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Dear Pelamar CPNS 2021: Simak Aturan Baru PNS, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Setahun

Tentunya informasi ini perlu diketahui para pelamar CPNS 2021 yang kini bersiap menyambut pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Solo. 

TRIBUNSOLO.COM -  Aturan tentang disiplin pengawas negeri Sipil (PNS) yaitu leini PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS kini sudah diperbaharui.

Tentunya informasi ini perlu diketahui para pelamar CPNS 2021 yang kini bersiap menyambut pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021.

Aturan itu nantinya menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.

Sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru.

Otok menyampaikan salah satu sanksi disiplin kepada PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.

Baca juga: Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di Paser Kini Bersih dari Joki, Berikut Penyebabnya

Baca juga: Marak Penipuan Modus Lolos CPNS dan PPPK 2021, BKN: Siapapun Tidak Bisa Membantu

"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," kata Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (6/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Pemotongan tukin termasuk dalam kategori hukuman sedang.

Tukin PNS yang tidak disiplin akan dipotong 25 persen dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.

Tergantung pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Potongan tukin menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.

Otok juga mengungkap sejumlah sanksi baru lainnya.

"Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tutur Otok.

Menurutnya, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin kepada pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat.

Minimal, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tidak melakukannya, akan ikut dihukum juga.

"Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat," ujar Otok.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved