Berita Solo Raya Terbaru
Jelang Muktamar Ke-34 NU, PCNU Klaten Belum Terima Materi Acara, PCNU Boyolali Minta Satu Hal Ini
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) sudah di depan mata yang dijadwalkan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO RAYA - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) sudah di depan mata yang dijadwalkan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021.
Ada harapan besar dari para kader di daerah, seperti di Kabupaten Klaten dan Boyolali.
Ketua PCNU Klaten Mujiburrahman mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima materi Muktamar.
"Saat ini kami tak bisa bicara banyak terkait materi Muktamar, karena kami belum terima," ucapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Mencuat Muktamar Luar Biasa PKB, DPC PKB Klaten Blak-blakan Setia Kepada Cak Imin Sebagai Ketua Umum
Baca juga: Dinilai Lestarikan Budaya, Ketum PBNU Said Aqil Dianugerahi Gelar Keraton Solo Kanjeng Pangeran Arya
Ia berharap dalam muktamar nanti berjalan lancar dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.
"Semoga rangkaian muktamar nanti bisa berjalan dengan lancar serta benar dan hasil dari muktamar membuat NU mendapatkan kemanfaatan," harap dia.
Terpisah, Ketua PCNU Boyolali Masruri meminta pengesahan pengurus MWCNU oleh PCNU tetap dipertahankan.
Pihaknya menolak dilakukan pengesahan oleh Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU).
"Yang perlu dipertahankan pengesahan pengurus MWCNU harus tetap pada PCNU, bukan PWNU," terang dia.
Masruri mengatakan dalam Muktamar hanya itu yang akan diusulkan PCNU Boyolali.
Selain itu, ia mengungkapkan dalam Muktamar yang akan digelar di Lampung, pihaknya akan mengikuti proses secara alami saja.
"Organisasi berproses secara alami saja, mengalir saja, dan NU itu InsyaAllah dijaga Allah sampai akhir zaman, sebab NU satu-satunya ormas yang terjaga," jelasnya.
Said Aqil Bersuara
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj akhirnya lega Presiden Joko Widodo mencabut Perpres no 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/muktamar-nu-di-jombang.jpg)