CPNS Solo Raya 2021
Link Live Score Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 di Berbagai Wilayah, Termasuk BKN Kanreg I Yogyakarta
Para peserta CPNS dapat mengecek hasil seleksi live score di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
TRIBUNSOLO.COM - Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengecek hasil seleksinya secara online.
Mengutip dari kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggantikan papan atau layar monitor pengumuman dengan live scoring SKD, sebagai upaya untuk menghindari adanya kerumunan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD dan Passing Grade CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Para peserta CPNS dapat mengecek hasil seleksi live score di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
Daftar Link Live Scoring nilai hasil SKD CPNS 2021 di YouTube Kanreg atau UPT BKN pada berbagai Wilayah:
Pulau Jawa
Pulau Sumatera
Pulau Kalimantan
Pulau Sulawesi
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Pulau Papua dan Maluku
Hasil nilai SKD peserta CASN juga dapat di-download melalui laman BKN dalam bentuk sertifikat sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Materi yang Biasanya Diujikan saat SKB CPNS, Berupa Tes Praktik Kerja hingga Bahasa Asing
Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD 2021
1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK KTP Anda
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.
4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK
5. Lalu klik Unduh
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
Peserta juga perlu mengetahui besaran passing grade /nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD CPNS dan PPPK 2021 berikut ini:
Passing Grade SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Baca juga: Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di Paser Kini Bersih dari Joki, Berikut Penyebabnya
Passing Grade Kelolosan PPPK 2021
A. Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
B. Jabatan Fungsional
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Sistem CAT SKD CPNs dan PPPK kini memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui pernyataan untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan.
Pihak panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan tes dapat terlaksana tanpa ada kecurangan sedikit pun.
Pihak BKN akan mengacak ribuan soal secara berkala sehingga setiap peserta mendapat tipe soal yang berbeda.
Jangan terpengaruh dengan soal-soal SKD yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda menemukan ada kecurangan dan penyebaran soal CPNS dan PPPK, segera laporkan tindakan Field Report tersebut dengan mengisi aduan pada link http://bit.ly/Form_Laporan_FR.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Muhammad Idris)