Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Malu Punya Anak Tanpa Bapak, Wanita di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Orang Tua Terserat

Malu punya anak tanpa bapak, wanita di Aceh jadi tersangka kasus pembuangan bayi, Orang Tua terserat.

Editor: Eka Fitriani
Tribunnews.com/Freepik
Ilustrasi satu keluarga di Kabupaten Bireuen, Aceh jadi tersangka kasus pembuangan bayi. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita 28 tahun berinisial Mur di Kabupaten Bireuen, Aceh terseret kasus pembuangan bayi.

Diketahui, bayi malang itu merupakan anak dari Mur.

Dirinya tega membuang bayinya karena malu pria yang menghamilinya tidak mau tanggungjawab.

Mur tidak sendiri, Polisi juga  telah menetapkan kedua orangtuanya sebagai tersangka pembuangan bayi.

Mereka adalah yaitu Syaf (56) dan Yul (50) yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi.

Baca juga: Perlintasan Bedowo, Lokasi Kecelakaan Maut yang Renggut Dua Nyawa Bakal Dipasangi Palang Pintu

Baca juga: Getaran Gempa Pacitan Terasa Sampai Sukoharjo dan Klaten

Alhasil, satu keluarga yang terdiri dari anak, ibu dan bapak ikut terseret di kasus ini.

Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.

Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.

Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.

Baca juga: Menantu di Bali Kuras Tabungan Mertua Tapi Ngaku Dirampok Padahal Uang Habis untuk Belanja Online

Baca juga: Emosi Mulutnya Diolesi Garam Saat Tidur, Siswa SMK Ini Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas

Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved