Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Warga Solo ini Posting Foto KTP Tanpa Sensor NIK, Besoknya NIK Dipakai Orang Buat Utang di Bank

Inilah bahaya memposting foto KTP tanpa sensor NIK : Nomor NIK bisa dipakai orang untuk mengajukan utang di bank.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Istimewa/dok Polresta Surakarta
Waspada bahaya posting KTP tanpa sensor NIK, seorang warga Solo NIK-nya dimanfaatkan orang untuk mengajukan utang ke bank. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Praktik pembuatan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu di Kota Solo terbongkar. 

Kasus tersebut terungkap, gara-gara KTP dan KK palsu ini digunakan untuk mengajukan utang di bank.

Baca juga: Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Apakah Perlu Cetak KTP Baru?

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan praktik itu terbongkar setelah adanya laporan korban berinisial S dan A ke Polresta Solo.

S dan A adalah anak dan bapak.

S dicomot KTP-nya, sementara A,dicomot nomor induk KK-nya.

"Ada laporan dari korban, di mana NIK-nya digunakan seseorang untuk mengajukan utang," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/10/2021).

"S menduga, NIK-nya bisa tersebar karena beberapa bulan yang lalu dompet beserta KTP-nya hilang. Ia juga sempat menyebarkan info kehilangan di media sosial tanpa menyensor NIK di foto KTP," urai Djohan.

Polisi telah mengamankan seorang wanita yang menjadi terduga pelaku.

Wanita berinisial F ini mengajukan utang di sebuah bank Kota Solo.

Setelah dilakukan pengecekan, antara NIK dengan dengan data dari Dispendukcapil berbeda.

"Lalu, pihak bank memberi kabar ke pemilik NIK," ungkapnya.

Dari pengakuan F, ternyata dia membuat KTP dan KK Palsu tersebut dari sebuah biro jasa di Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga telah mengamankan W, perempuan yang menjadi pemilik biro jasa KTP palsu tersebut.

Baik F dan W diamankan di Polresta Solo, dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved