Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Apakah Perlu Cetak KTP Baru?

Kabar terkait rencana pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di masyarakat.

Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar terkait rencana pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi (Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah), Ini Syaratnya

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).

Penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Dilansir dari TribunNews, Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved