Berita Seleb

Babak Baru Selebgram Kabur dari Karantina: Hari Ini Rachel Vennya & Salim Nauderer Dipanggil Polisi

Polisi memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. 

Isi surat panggilan ini meminta Rachel Vennya ) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan Kamis (21/10/2021) hari ini.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.

Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers menyampaikan update penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tayang di YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(Rizki Sandi Saputra)

Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.

Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.

Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Sebelumnya eredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

Janji Jelaskan Kronologi Pada Polisi

Rachel Vennya memang sudah buka suara soal kehebohan kabar dirinya kabur dari kewajiban karantina usa pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat. Bagaimana kronologinya? Ia janji akan menjelaskan.

Lewat video di kanal YouTube Boy William yang diunggah pada Senin (18/10/2021), Rachel membeberkan alasannya mengapa ia kabur dari karantina.

Namun, tentang bagaimana kronologi ia kabur karantina, Rachel Vennya enggan membeberkannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved