Viral
Polisi Tak Bisa Periksa HP Warga Sewenang-wenang, Masyarakat Bisa Lapor Jika Mengalaminya
Sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi memeriksa ponsel seorang pria viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya.
Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.
Baca juga: Pengelola Arisan Online yang Dicari Member di Wonogiri Bergaya Glamor : Beli HP Iphone, Emas & Mobil
Akun itu juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.
Dalam videonya, Pemimpin Rainmas Backbone bernama Aipda MP Ambarita itu mengatakan polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pemeriksaan ponsel diperbolehkan, selama tidak melanggar SOP dalam bertugas.
Pemeriksaan ponsel dapat berlaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri.
Namun menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?
1. Laporkan melalui aplikasi Propam Presisi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan.
Ia mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.