Modal Rp 500.000 untuk Beli 37 Lembar Uang Palsu di Facebook, Pria Ini Ditangkap saat Akan Jual Lagi
Dalam kasus ini terungkap pelaku JND (31), warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus jual beli uang palsu terungkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam kasus ini terungkap pelaku JND (31), warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Harga Meroket, Minyak Goreng Curah Lebih Mahal dari Minyak Goreng Kemasan
Dia ditangkap anggota Polsek Ledokombo pada Senin (25/10/2021).
Sebelum ditangkap, JND bekerja sebagai kuli bangunan di Bali.
Namun dia berhenti dan mencoba mencari keuntungan dengan jual beli uang palsu
Saat itu JND hendak menjual uang palsu kepada orang lain di Jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo.
Beli di Facebook, untung Rp 500.000
Kepada polisi, JND mengaku membeli uang palsu dari seseorang yang ia kenal di Facebook.
Dari uang Rp 500.000 yang ditransfer, JND mendapatkan 37 lembar uang palsu.
Rinciannya adalah 25 lembar pecahan Rp 100.000, dua lembar pecahan Rp 10.000 dan sepuluh lembar pecahan Rp 5.000.
Rencananya uang palsu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 1 juta, sehingga ia untung Rp 500.000.
“Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000," kata Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso pada Kompas.com via telepon Rabu (27/10/2021).
Dari tangan JND, polisi mengamankan uang palsu, satu jaket kain, warna biru tua, satu handphone merk OPPO A11 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
JND pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dia dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.
Baca juga: Ashilla Eks Blink Kini Sudah Jadi Seorang Istri, Ungkap Alasannya Pakai Adat Jawa saat Menikah