Berita Klaten Terbaru
Ada Pemilik Lahan di Ngawen Tolak Hasil Musyawarah Tol Solo-Jogja: Hanya Terdampak 37 Meter Persegi
Salah satu pemilik lahan di Desa Manjungan ada yang menolak hasil musyawarah ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Salah satu pemilik lahan di Desa Manjungan ada yang menolak hasil musyawarah ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Pasalnya lahannya yang terdampak hanya sedikit dari total lahan yang ia punya.
Sekretaris Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Muh Iksan Kurniawan mengatakan yang menolak hasil tersebut yaitu Suprapto, suami pemilik lahan yang terdampak Tol Solo-Jogja atas nama Siti Samsiah.
Baca juga: Nasib Orang Tua Bocah Pembuat Konten di Jalan Tol, Dipanggil Polisi Boyolali: Diminta Awasi Anaknya
Baca juga: Sukses jadi Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka Beri Pesan Ini ke Anak Muda, Raffi Ahmad Sampai Kagum
"Dalam musyawarah beberapa hari lalu di Desa Manjungan, ada salah satu pemilik lahan yang terdampak Tol Solo-Jogja menolak hasil musyawarah,"
"Namanya Suprapto, suami dari pemilik lahan," ujar Iksan kepada TribunSolo.com, Kamis (28/10/2021).
Iksan mengatakan Suprapto menolak hasil tersebut karena lahan yang terdampak hanya sekitar 37 meter persegi.
Dia menyebutkan, lahan milik istri dari Suprapto tersebut hanya sedikit yang terdampak.
Baca juga: Kondisi Rumah Warga Klaten yang Terdampak Proyek Tol Solo - Yogyakarta: Sudah Dibongkar, Kini Sepi
"Tanahnya yang terdampak hanya sedikit, hanya 37 meter persegi dari total lahan di sana sekitar 2500 meter persegi,"ucap Suprapto.
Dia mengatakan, Suprapto merupakan Warga Dukuh Manjungan, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Ia mengungkapkan Suprapto berprofesi sebagai pedagang.
"Untuk kasih itu, kami masih menunggu keputusan dari PPK, BPN, serta pengelola Jalan Tol Solo-Jogja seperti apa,"kata Iksan. (*)