Viral
Kronologi Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati
Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap rekan kerjanya sesama polisi di Lombok Timur.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap rekan kerjanya sesama polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dilansir dari TribunLombok, kejadian ini bermula saat Bripka MN yang dalam keadaan emosi tersulut rasa cemburu mendatangi rumah korban di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (25/10/2021)
Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Baru Kasus Mahasiswa UNS Solo Meninggal: Barang Elektronik
Akibat kejadian tersebut Briptu HT ditemukan tewas masih mengenakan handuk di rumahnya.
Korban diperkirakan telah meninggal selama 4 jam sebelum ditemukan.
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP.
Disana, ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
Awal mula dapatkan senjata
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono yang ditemui usai prosesi pemakaman korban mengungkapkan, selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan peluru laras panjang jenis V2.
Senjata tersebut merupakan senjata organik shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-penembakan-pistol.jpg)