Apesnya 3 Wisatawan Ini, Ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai Usai Edit Surat Antigen Jadi PCR
Tiga orang wisatawan diamankan polisi terkait diduga memalsukan surat hasil tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
TRIBUNSOLO.COM - Tiga orang wisatawan diamankan polisi terkait diduga memalsukan surat hasil tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Diketahui tiga orang wisatawan tersebut merupakan penumpang tujuan Jakarta.
Baca juga: Gedung Pusat Promosi Sukoharjo Sepi dan Sunyi, Dinas Klaim Operasional Penuh saat Akhir Pekan Saja
Dilansir dari Kompas.com, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, ketiga orang itu berinisial ACA (26) yang merupakan seorang perempuan, MF (25) yang merupakan seorang laki-laki, dan LC (25) yang merupakan seorang perempuan.
"Pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR di mana pelaku mengakui membawa surat Hasil PCR palsu sehingga saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku," kata Jansen, Senin (1/11/2021).
Bermula dari scan identitas tidak sesuai
Jansen mengatakan, temuan PCR palsu yang digunakan oleh wisatawan tersebut bermula pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi penumpang di bagian keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap hasil PCR ACA dan MF yang akan berangkat menuju Jakarta.
Namun saat hasil PCR terhadap ACA dan MF discan bercode, tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang ditunjukkan oleh kedua terlapor.
"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Selanjutnya pada Minggu (31/10/2021) lalu, Polresta Denpasar juga mengamankan pelaku lainnya berinisial LC.
Hal itu didasarkan pada laporan dari petugas KKP yang menemukan seorang calon penumpang Citylink QG 193 yang membawa dokumen hasil tes PCR diduga palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut.
"Setelah dicek di Aplikasi PeduliLindungi diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," kata Jansen.
Baca juga: Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia
Surat antigen diedit jadi surat PCR
Pihak KKP, lanjut Jansen, mengambil langkah menghubungi rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa terlapor hanya melakukan tes Antigen.
Namun pada dokumen yg ditunjukan kepada pelapor tertera hasil test PCR.
Atas kejadian ini petugas KKP menyerahkan LC dan dokumen yang diduga palsu kepada satgas Covid Bandara.
Pelaku kemudian diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR," kata Jansen.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
(Kompas)