Berita Karanganyar Terbaru
Pelaku yang Perkosa Bocah SMP di Kebakkramat Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pemerkosaan bocah SMP di bawah jembatan tol Kebakkramat, Karanganyar terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan wartawan TribunSolo.com Desty Luthfiani
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaku pemerkosaan bocah SMP di bawah jembatan tol Kebakkramat, Karanganyar terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein.
Pelaku berinisial PAG alias B alias T (20) itu saat ini sudah ditangkap dan diperiksa.
Dia terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Tergoda Lewat Facebook, Bocah SMP Dibawa ke Sawah di Kebakkramat: Pelaku Perkosa Korban
Baca juga: Pilu, Bocah SMP Kabur Nyaris Diperkosa di Kebakkramat, Malam-malam Cegat Orang di Jalan Minta Tolong
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein mengatakan, pelaku merupakan warga Kebakkramat, Karanganyar.
Kresnawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan langsung dari Ibu korban, tim penyidik melakukan tindakan untuk memburu pelaku.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Kebakkramat, Karanganyar.
Polisi ikut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat memperkosa korban.
“Kini pelaku diamankan di Satreskirim Polres Karanganyar. Dia tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kresnawan.
Kresnawan mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Kresnawan Husein.
Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kenalan di Facebook