Berita Sukoharjo Terbaru
Ratusan ABG Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah Muda, Penyebabnya karena Hamil Duluan
Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga usia muda.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga usia muda.
Sebagaimana diketahui, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Baca juga: Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama
Sebelumnya, batas usia menikah untuk wanita adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.
Karena itulah, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah.
"Tahun ini ada 136 pengajuan dispensasi menikah," kata Panitera PA Sukoharjo, Tukino.
"Angka ini meningkat, sebelum adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah. Dulu angkanya rata-rata 50 pengajuan," terangnya.
Faktor dispensasi menikah ini diajukan didominasi karena hamil di luar menikah.
Meski demikian, ada cerita menarik dari pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.
Setelah mereka mendapat dispensasi menikah, ada beberapa pasangan yang mengajukan perceraian.
"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (*)