Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ratusan ABG Sukoharjo Ajukan Dispensasi Menikah Muda, Penyebabnya karena Hamil Duluan

Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga usia muda.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
kompas.com/ist
Ilustrasi : Banyak ABG di Sukoharjo mengajukan dispensasi supaya bisa menikah di usia dini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga usia muda.

Sebagaimana diketahui, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Baca juga: Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama

Sebelumnya, batas usia menikah untuk wanita adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Karena itulah, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah.

"Tahun ini ada 136 pengajuan dispensasi menikah," kata Panitera PA Sukoharjo, Tukino.

"Angka ini meningkat, sebelum adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah. Dulu angkanya rata-rata 50 pengajuan," terangnya.

Faktor dispensasi menikah ini diajukan didominasi karena hamil di luar menikah.

Meski demikian, ada cerita menarik dari pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.

Setelah mereka mendapat dispensasi menikah, ada beberapa pasangan yang mengajukan perceraian.

"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved