Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Tanda Peserta yang dinyatakan bisa melanjutkan ke SKB, hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Editor: Eka Fitriani
Surya/Ahmad Zainul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang segera dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021. 

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Materi SKB CPNS 2021

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Baca juga: Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Baca juga: Peringatan Keras: ASN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS 2021 Bakal Dipecat

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved