Berita Klaten Terbaru
Ucapan Sarbini, Tersangka Pembunuhan di Klaten Setelah Tahu Salah Sasaran: Saya Menyesal
Pembunuhan Hany Dwi Susanti di Klaten membawa kesedihan keluarga. Apalagi Hany masih memiliki anak yang harus dirawat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.
Mengetahui Hany Dwi Susanti meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas Setelah Minum Air di Kulkas : Air Diberi Racun oleh Tetangga Sebelah Rumah
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda