Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tahun Depan di Sukoharjo Sudah Terapkan ETLE, Satlantas Minta Kendaraan Seken Segera Dibalik Nama

Satlantas Polres Sukoharjo mulai tahun 2022 mendatang bakal menerapkan ETLE di 10 titik ruas jalan di Sukoharjo

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Tri Widodo
Istimewa/Polres Sukoharjo
Petugas gabungan Satlantas Polres Sukoharjo melakukan Survey lokasi yang rencananya akan dipasang sistem tilang elektronik atau ETLE di tahun depan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo mulai tahun 2022 mendatang bakal menerapkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di 10 titik ruas jalan di Sukoharjo. 

Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ada CCTV ETLE di Sejumlah Traffic Light Sukoharjo, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: Tertangkap CCTV ETLE Nyetir Sambil Telponan di Solo, Pengemudi Ini Ditilang Rp 1,2 Juta

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan sebelum aturan tersebut di launching.

“Kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” kata dia baru-baru ini.

Salah satu persiapan yakni melakukan survey titik-titik lokasi yang akan dipasangi ETLE. 

Rencananya akan ada sepuluh titik lokasi yang akan dipasangi ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Apabila sudah resmi diberlakukan, kata dia, tilang akan berjalan selama 1x24 jam.

Bagi yang diketahui melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui POS.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK," jelasnya.

Ia menuturkan, ETLE akan membaca plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran sehingga akan diketahui alamat pemilik kendaraan.

Untuk itu, Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor seken agar segera melakukan balik nama.

"Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," tandas dia.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Viral Pengemudi Telpon

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor telah terjaring razia tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berbagai pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV ELTE ditilang petugas, termasuk pengemudi yang tengah telpon saat berkendara.

Tilang pengemudi yang saat bertelpon itu terekam kamera CCTV ELTE di kawasan depan Solo Square.

Tak tanggung-tanggung, pengemudi itu dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 1.250.000.

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra. 

"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000. 

"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.

Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. 

"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.

Baca juga: Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu

Baca juga: Menunggu Buka Puasa, Pemuda di Ponorogo Malah Gelar Balapan Liar, 6 Orang Ditilang

Viral di Medsos

Denda tilang sebesar Rp 1.250.000 yang didapatkan pengemudi karena berkendara sambil telponan itu viral di media sosial (Medsos).

Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo. 

Unggah itu menampilkan sebuah mobil merah yang pelat nomor polisinya disamarkan. 

Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB.

Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut : 

Ono sing senasib lur?

Hati-hati lur, temenku kena denda 1.250.000.- karena nyetir sambil telponan

Seminggu setelah kejadian dapat surat cinta dan bukti foto ini.

Wah padahal itu sedang telponan denganku.

Lokasi : di depan Solo Square

Kiriman : @ryojuara01

Kabar terupdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000.

"Kami akan memaksimalkan giat patroli ini dengan menindak tegas kendaraan yang tak sesuai dengan apa yang berlaku," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved