Berita Solo Terbaru
Nasib 2 Senior Menwa UNS Tersangka Kematian Gilang Endi : Belum Tentu Dicoret oleh Kampus
Nasib dua mahasiswa UNS yang jadi tersangka kematian Gilang Endi di Diklatsar Menwa ternyata belum tentu diputus kuliah oleh UNS
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua mahasiswa aktif UNS resmi dinyatakan tersangka oleh Polresta Solo, dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS yang tewas dalam acara Diklatsar Menwa UNS beberapa waktu lalu.
Dua mahasiswa itu adalah NFM (22) warga Pati, Jawa Tengah, dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Baca juga: Kronologi Dua Senior Menwa UNS Jadi Tersangka : Ditangkap di Dalam Kampus saat Masih Ikuti Kegiatan
Mereka punya peran sebagai Panitia Diklatsar Menwa UNS.
Nah, bagaimana nasib mereka setelah ditangkap polisi pada Jumat (5/11/2021) hari ini?
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Meski demikian, pihak Rektorat UNS ternyata tak serta merta melihat mereka bersalah.
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho mengatakan, pihak kampus tidak bisa serta merta memutuskan status mereka sebagai mahasiswa.
Pihak rektorat, harus menunggu hasil dari pengadilan.
"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.
"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.
UNS juga akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.
Jamal sendiri meminta maaf kepada keluarga Endi.