Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tahun Depan Sukoharjo Terapkan Tilang Elektronik, Siapkan Kamera Pengawas di 10 Titik  

Penerapan tilang elektronik atau Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dilakukan tahun depan di Sukoharjo. 

TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Ilustrasi Kamera Pengawas Tilang Elektronik 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penerapan tilang elektronik atau Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dilakukan tahun depan di Sukoharjo

Saat ini persiapan sudah mulai dimatangkan, dimana ada pemasangan kamera pengawas atau CCTV di 10 titik jalan di Sukoharjo. 

Baca juga: Tahun Depan di Sukoharjo Sudah Terapkan ETLE, Satlantas Minta Kendaraan Seken Segera Dibalik Nama

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ada CCTV ETLE di Sejumlah Traffic Light Sukoharjo, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: ETLE di Karanganyar Masih Belum Ampuh Tekan Pelanggaran, Kasatlantas : Tidak Bisa Bikin Kapok 

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan mulai tahun depan, wilayah hukum Polres Sukoharjo sudah menerapkan ETLE. 

Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.

"Iya, nanti rencananya akan ada 10 titik yang dipasangi ETLE," kata dia kepada TribunSolo, Kamis (4/11/2021).

Titik-titik tersebut antara lain Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/Dolog.

Lalu, di Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan juga akan dipasang ETLE.

Saat ini, pihaknya baru melakukan survey lokasi yang rencananya akan dipasang ETLE atau tilang elektronik tersebut. 

Baca juga: Awas saat Berkendara, Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik ETLE

Baca juga: Lho, Ternyata ETLE Hari Pertama di Solo Belum Ada yang Kena Tilang, Ini Alasan Polisi

Sebagai informasi, ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE ini.

Antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI.

Selain itu pengendara yang memainkan gawai, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman juga termasuk pelanggaran yang dapat terekam ETLE. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved