Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bagai Disambar Petir, Keluarga Kaget Tewasnya Gilang Akibat Kekerasan, Ayahnya Tak Bisa Berkata-kata

Penetapan dua tersangka berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri yang diduga menganiaya Gilang bikin kaget keluarga.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE akibat diklatsar Menwa UNS di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). Turut hadir Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58). 

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.

Tujuh Tahun Penjara

Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.

Baca juga: Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

Baca juga: Terjawab Sudah! Tewasnya Gilang Bukan Kesurupan, Tapi Akibat Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Bukan karena Kesurupan

Penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada Minggu (24/10/2021) akhirnya terungkap pada hari ini Jumat (5/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved