Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kata Eks Aktivis UNS soal Dua Tersangka Tak Diberi Sanksi : Harus Ada Rasa Kemanusiaan untuk Korban

Nasib dua mahasiswa UNS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra masih buram.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

Jamal juga patuh terhadap serangkaian penyidikan dalam kasus yang menjerat lembaga mahasiswa di UNS tersebut.

Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun

Baca juga: Terjawab Sudah! Tewasnya Gilang Bukan Kesurupan, Tapi Akibat Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.

"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.

Terkait nasib dua mahasiswanya yang ditetapkan tersangka apakah akan dikeluarkan dari kampus atau tidak, Jamal menunggu hasil dari pengadilan.

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

Baca juga: Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.

Adapun terkait organisasi Menwa, tetap dalam status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.

Tujuh Tahun Penjara

Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved