Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Ia Terima

Setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal menunggu hari.

Sebelumnya, diketahui sidang paripurna DPR RI tentang laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test sudah mengesahkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Senin (9/11/2021).

Kini muncul pertanyaan: berapakah gaji dan tunjangan yang akan diterima Andika Perkasa sebagai Panglima TNI?

Tercatat, Jenderal Andika Perkasa sendiri memiliki kekayaan sebanyak Rp 179 miliar.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI: Tak Terpengaruh Opini

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Punya Harta Kekayaan Rp179 Miliar, Intip Dua Mobil Mewahnya di Garasi

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan yang dimiliki tepatnya sebesar Rp 179.996.172.019.

Sebagian besar hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp 126.985.922.019.

Dalam laporan itu, Jenderal Andika diketahui memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Bahkan, di antara tanah dan bangunannya itu berada di luar negeri, yaitu satu bidang di Australia senilai Rp 1.500.000.000 serta tiga bidang di Amerika Serikat masing-masing bernilai Rp 4.500.000.000, Rp 5000.000.000, dan Rp 5.500.000.000.

Jenderal Andika juga memiliki dua kendaraan mewah, yaitu Landrover Sport 3.0 V 6 AT seharga Rp 800.000.000 dan Mercedes Benz Sprinter 315 seharga Rp 1.800.000.000 atau jika ditotal mencapai Rp 2.600.000.000

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000 dan surat berharga senilai Rp 2.146.000.000.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Besaran gaji

Dilansir dari Tribunnews, setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved