CPNS Solo Raya 2021

Berikut ketentuan Peserta CPNS saat Pelaksanaan SKB 2021

Berikut ketentuan peserta CPNS saat pelaksanaan SKB 2021, Tes SKB sendiri merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri.

Editor: Eka Fitriani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip dari Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, SKB CPNS dilaksanakan mulai 15 November 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap SKB.

Tes SKB sendiri merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten, Boyolali: Akses Link Berikut

Baca juga: Peserta Bisa Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Arti Kode P/PL/TL/TH

Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Ketentuan mengenai pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 diatur

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved