Berita Sukoharjo Terbaru
Bocoran UMK 2022 di Sukoharjo : Dijadwalkan Ditetapkan Akhir Bulan Ini, Bakal Naik Jadi Rp 2,3 Juta?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 masih terus dibahas oleh pemerintah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 masih terus dibahas oleh pemerintah.
Kabid Perhubungan Industrial Dispenakar Sukoharjo Suharno mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) belum keluar, sehingga kita belum bisa membahas terkait UMK," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).
Besaran UMP 2022 ini nanti juga akan menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Siap-siap, Wali Kota Solo Gibran Siapkan Sanksi Tegas untuk Guru yang Ogah Pakai Masker di Sekolah
Baca juga: FX Rudy Usul UMK Ada Perubahan, Minta Ganjar Pranowo Beri BST Bagi Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Diperkirakan, UMP Jawa Tangah 2022 baru akan keluar pada Minggu (21/11/2021).
"Setelah UMP keluar, nanti ditanggal 28-30 November 2021, kita baru akan membahas besaran UMK 2022," jelasnya.
Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo naik atau tidak, Suharno menjelaskan ada dua hal yang dijadikan acuan.
Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, organisai buruh di Sukoharjo sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei KHL ini akan dijadikan acuan organisasi buruh untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.3400.000," katanya.
Tahun ini, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp 1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.