Berita Solo Terbaru
FX Rudy Usul UMK Ada Perubahan, Minta Ganjar Pranowo Beri BST Bagi Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait penetapan UMP/UMK 2022.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait penetapan UMP/UMK 2022.
FX Rudi sapaan akrabnya, mengusulkan kepada Ganjar agar ada perubahan UMK 2022 di Jateng, khususnya di Solo.
Termasuk mengupayakan agar tenaga kerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan subsidi dari negara maupun BST dari provinsi.
"Diwujudkan dalam bentuk kartu, jadi kartu itu hanya bisa dicairkan untuk pembelian kebutuhan pokok sehari-hari," terang dia kepada TribunSolo.com saat Ganjar ke kediaman FX Rudy di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat (12/11/2021).
"Itu ekonomi akan segera bangkit," kata Rudi menekankan.
Pasalnya, bantuan dalam bentuk uang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan non primer, seperti barang elektronik.
Baca juga: Penjelasan Disnaker Sragen Soal UMK 2022: Data BPS Penentu UMK, Naik atau Sama dengan Tahun 2021
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Masih Misteri, Dinas: Belum Bisa Dipastikan
"Makanya ada kartu khusus nantinya," harap dia.
Sementara Ganjar menjelaskan, sejumlah laporan perubahan UMK dari buruh sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"UMK belum. Tapi ada kawan-kawan dari buruh yang kemarin sudah memberikan formula kepada kita, dan ada SE Mentri Keternagakerjaan, nanti kita rumuskan," katanya.
Dalam penerapan UMK tahun 2022, Ganjar meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan menggandeng organisasi buruh agar masukan-masukan dari buruh bisa menjadi pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.
"Dan pengusaha juga membuka kondisi ushanya seperti apa, agar lebih transparan semuanya. Karena ini juga digempur pandemi," ujarnya.
Minta Naik
Sebelumnya, organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
Terlebih pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).