Berita Wonogiri Terbaru
Lama Menduda, Pria di Giritontro Wonogiri Tega Setubuhi Bocah SMP, Kini Korban Menanggung Trauma
Nasib bocah SMP berumur 14 tahun di Kabupaten Wonogiri harus menelan kehidupan pahit karena mengalami rudapaksa.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.
Pencabulan di Baturetno
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Baturetno.
Kali ini, korban adalah C (15) yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah yang berada di Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa korban disetubuhi oleh pacarnya sendiri yang berinisial BAS (24) yang biasa berjualan sayur.
Baca juga: Pilu, Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Korban Sempat Diancam Pakai Pisau
Baca juga: Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit
Keduanya, korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Kecamatan Baturetno.
"Kejadian kurun waktu bulan September 2021. Korban disetubuhi disebuah rumah yang sedang kosong di depan rumah korban," kata dia, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada bulan Oktober 2021. Saat itu, korban mengalami sakit panas yang kemudian dibawa ke dokter.
Oleh dokter, dijelaskan korban hanya mengalami sakit gejala thypus. Namun seminggu kemudian korban sering mual dan muntah.
Baca juga: Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet
Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan korban. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa sering disetubuhi oleh BAS dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Wonogiri.
"Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan persetubuhan," terang Dydit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat. (*)