Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Terinspirasi Konten Tik Tok, Pelajar SMA Wonogiri Seret Sajam Sambil Naik Motor: Diamankan Polisi 

Kasus pelajar SMA di Wonogiri ini bisa menjadi pelajaran agar menggunaan media sosial dengan santun. 

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
B, pelaku pembuat konten video menyeret celurit yang sempat membuat gempar masyarakat saat dihadapkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pelajar SMA di Wonogiri ini bisa menjadi pelajaran agar menggunakan media sosial dengan santun. 

Seorang pemuda berinisial B (18) warga Kecamatan Wonogiri melakukan aksi menyeret senjata tajam berupa celurit menggunakan sepeda motornya di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Aksi yang diketahui dilakukan pada Jumat (12/11/2021) pagi itu juga direkam dan diunggah ke media sosial, hingga akhirnya sempat menjadi perbincangan hangat publik.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Medan : Hanya Rp 6 Ribu Setiap Jam Mengajar, Hingga Viral di Tik Tok

Baca juga: Nantikan Buah Hati Selama 9 Tahun, Rianti Cartwright Main Tik Tok dengan Perut Buncit

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan aksi pemuda itu dilakukan dengan sengaja untuk keperluan konten media sosial.

Dijelaskan oleh Kapolres, pelaku ini masih berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah swasta yang berada di Wonogiri.

"Tujuan pelaku melakukan aksi tersebut yakni ingin eksis di media sosial," terang Dydit, Senin (15/11/2021).

Atas aksinya yang dinilai meresahkan masyarakat, pelaku akhirnya diciduk oleh Tim Resmob Polres Wonogiri di rumahnya sendiri.

Baca juga: 5 Fakta Video Tik Tok Mesum Rekam Adegan Hubungan Badan, Polisi Amankan 6 Bocah di Bawah Umur

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa B memang merencanakan aksinya tersebut. Mulai dari peralatan yang akan digunakan dan juga siapa yang akan merekamnya saat membuat konten itu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sepeda motor Suzuki Smash AD-3835-FR, sebuah helm berwarna kuning, satu handphone dan satu buah hoodie warna merah marun.

Semua barang bukti itu digunakan oleh pelaku dalam membuat konten agar terkesan garang itu.

Baca juga: Lihat yuk Kekonyolan Nagita Slavina dan Rafathar Buat Video Kocak di Aplikasi Tik Tok!

B pun pada akhirnya dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, B mengakui aksinya itu muncul karena inisiatifnya sendiri, tidak ada yang menyuruhnya untuk membuat konten itu.

"Itu ide saya sendiri, dapet ide setelah melihat tik tok. Sekarang menyesal," ucap B singkat sembari tertunduk. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved