Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Pengeroyokan di Hajatan Kedawung Sragen, Polisi Tetapkan Satu Tersangka: Dua Masih Buron

Masih ingat dengan kasus pengeroyokan di tempat hajatan, pada Sabtu (2/10/2021) lalu?

TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan kartu nama yang berisi nomor Whatsapp Centre, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan di tempat hajatan, pada Sabtu (2/10/2021) lalu?

Pengeroyokan yang menyebabkan seorang tamu undangan terluka itu, kini memasuki babak baru. 

Korbannya yakni Rahmad Adi (20) warga Dukuh Nglaban, RT 05/02, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Sopir Truk dan Teknisi Listrik, Penempatan Candi Elektronik Sragen

Baca juga: Ada Ucapan Ulang Tahun Lewat Baliho Super Besar di Jalan Raya Solo-Sragen, Kabarnya Anak Pejabat?

Polisi kini telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bambang Irawan alias Ndadel (46) warga Dukuh Gangin, RT 005, Desa/Kecamatan Weru, Sukoharjo.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka telah mengakui tindakannya, melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya di acara hajatan.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan kita juga menyita barang bukti berupa gelas dan piring pecah yang digunakan untuk memukul korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Potret Pria yang Diduga Mencuri HP di Shopping Center Sragen, Terekam CCTV Pakai Jaket Cokelat

Lanjutnya, saat kejadian, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan lututnya sebanyak 3 kali.

Kemudian, melihat ada gelas dan piring di dekatnya, tersangka langsung memukulkannya kepada korban.

Kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yakni GA dan KM.

"Jadi total kami sudah menetapkan satu orang tersangka, dan dua lagi masih DPO," tambahnya.

Baca juga: Angka Kemiskinan Sragen Makin Naik Saat Pandemi, Janji Politik Bupati Yuni Belum Tercapai

Dalam kejadian itu, GA yang mengetahui terjadi keributan, langsung merangkul leher korban, dan menanyakan asal korban.

Setelah mengetahui korban berasal dari Dukuh Nglaban, pelaku langsung menghujani pukulan ke arah wajah sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan.

"Sedangkan pelaku satunya, yakni KM dia menendang dari belakang, kemudian meraih kursi dan memukulkannya kepada korban," jelasnya.

Atas pengeroyokan itu, korban mendapatkan perawatan luka jahitan di dahi, pipi, pelipis mata kanan hingga harus menginap selama dua hari di klinik.

Baca juga: Aksi Maling HP di Shopping Center Pasar Kota Sragen Terekam CCTV: Pelaku Diduga Suami - Istri

Polisi juga tidak menampik, akan bermunculan tersangka lainnya, dikarenakan saat kejadian TKP dipenuhi banyak orang.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, karena saat itu kondisi gelap dan ramai orang," katanya.

"Atas tindakan pengeroyokan, kami kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved