Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib Sopir Bus Rela Tersangka, Usai Kecelakaan di Sragen Buat 3 Orang Tewas,Diancam 6 Tahun Penjara

Sopir Bus Rela yang ditetapkan tersangka karena 3 nyawa melayang saat kecelakaan di Sumberlawang Sragen, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kecelakaan karambol terjadi di Jalan Solo-Purwodadi, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Kamis (11/11/2021) pagi. Bus milik PO Rela menabrak dua mobil iring-iringan penganten dan satu motor dan menimbulkan korban jiwa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sopir Bus Rela yang ditetapkan tersangka karena 3 nyawa melayang saat kecelakaan di Sumberlawang Sragen, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan kini sopir bus itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bus Rela bernopol AD-7147-OA yang menabrak mobil Honda Mobilio bernopol AB-1404-UN dan mobil Toyota Innova bernopol K-8835-GC dan Honda Scoopy bernopol K-4119-RJ. 

Atas insiden itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan 2 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Sedangkan, juga terdapat 8 korban lainnya, yang mengalami luka ringan. 

Identitas dari sopir bus rela ialah DDD (39) warga Suro Kidul, Pager Barang, Tegal.

"Iya benar, setelah melaksanakan gelar perkara, sudah diterapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).

Dikatakan, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan hasil visum korban luka.

"Dasarnya keterangan saksi, lainnya ya seperti visum dari korban yang luka-luka, kondisi kendaraan, bekas di jalan tempat kejadian," terangnya.

"Untuk keterangan tersanhka tidak bisa menjadikan dasar dalam penetapan," tambahnya.

Telah resmi jadi tersangka, sopir Bus Rela dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kalau pasalnya diambil yang menimbulkan korban paling parah, yakni meninggal dunia, kita kenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: Informasi Swab Gratis untuk Siswa dan Guru di Boyolali, Diyakini Bisa Cegah Terjadinya Klaster PTM

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Bus Rela di Sumberlawang Bertambah, Kini 3 Orang Meninggal: Pria Asal Bantul 

Sempat Ditahan Polisi

Sopir Bus Rela yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Solo-Purwodadi masih ditahan polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved