Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Terungkap, Kecepatan Bus Rela yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumberlawang Disebut Capai 70 Km/Jam

Satlantas Polres Sragen telah selesai melakukan gelar perkara, atas kasus kecelakaan beruntun di Sumberlawang.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kecelakaan beruntun yang menimbulkan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Solo-Purwodadi di sekitar SD Kacangan, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satlantas Polres Sragen telah selesai melakukan gelar perkara, atas kasus kecelakaan beruntun di Sumberlawang.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan bahkan bus dikemudikan dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam.

Sopir WDD (39) warga Tegal disebut mengendarai bus secara ugal-ugalan.

"Kalau pengakuan sopirnya hanya melaju 50 km/jam saja, tapi saya rasa lebih dari itu, mungkin bisa sampai 70 km/jam," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Bus Rela di Sragen, Warga Minta Trayek Dicabut: Keputusan Ada di Provinsi

Baca juga: Nasib Sopir Bus Rela Tersangka, Usai Kecelakaan di Sragen Buat 3 Orang Tewas,Diancam 6 Tahun Penjara

Dengan kecepatan hingga 70 km/jam, sopir Bus Rela masih berani untuk ngeblong jalan atau keluar lajur.

Akibatnya, Bus Rela melaju terlalu kanan dan menabrak kendaraan dari arah sebaliknya.

Selain itu, menurut Irwan, sopir Bus Rela juga tidak berusaha mengurangi kecepatan.

"Berjalan dengan kecepatan tinggi, kemudian tidak mengurangi kecepatan," jelasnya.

Akibatnya, saat melaju terlalu kanan, karena jarak sudah sangat dekat, maka sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

"Sopir mungkin sudah berusaha menghindar, tapi jarak sudah terlalu dekat, yang akhirnya membentur mobil mobilio, kemudian kijang Innova, dan sepeda motor," terangnya.

Nasib Sopir Jadi Tersangka

Sopir Bus Rela yang ditetapkan tersangka karena 3 nyawa melayang saat kecelakaan di Sumberlawang Sragen, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan kini sopir bus itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bus Rela bernopol AD-7147-OA yang menabrak mobil Honda Mobilio bernopol AB-1404-UN dan mobil Toyota Innova bernopol K-8835-GC dan Honda Scoopy bernopol K-4119-RJ. 

Atas insiden itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan 2 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved