Berita Solo Terbaru
Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan
Pengacara kedua Tersangka kasus Diklatsar Maut UNS mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara kedua Tersangka kasus Diklatsar Maut UNS NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).
Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.
Dia mengatakan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.
Baca juga: Gilang Sempat Alami Kejang saat Diklatsar Maut Menwa UNS, Dikira Kesurupan: Panggil Paranormal
Baca juga: Tersangka Tragedi Menwa UNS Ditahan, Polisi Pastikan Kondisinya Kini dalam Keadaan Baik
"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).
Sementara untuk NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.
"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.
Kronologi Lengkap
Rekonstruksi kasus Diklatsar maut Menwa UNS mengungkap fakta baru.
Ternyata kondisi diklatsar yang dialami para peserta memang keras.
Ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Diklatsar Maut Menwa UNS Digelar di Mapolresta Solo Besok: Pertimbangan Keamanan
Baca juga: Markas Menwa UNS Dibanjiri Karangan Bunga, Pasca 2 Senior Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya Gilang
Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31. Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.
Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.
Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.