Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ingat Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa? Kini Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil

Pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa yang jadi korban penganiayaan oknum Satpol PP kini jadi tersangka.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Facebook Ivan Van Houten
Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul pasutri pemilik warkop, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. 

TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa yang dianiaya oknum Satpol PP?

Kabar terbarunya kini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Penampakan Rumah Viral di TikTok, dari Luar Kumuh Berdinding Seng, di Dalamnya Mewah bak Hotel

Baca juga: Benjamin Mendy Tersandung Kasus Pemerkosaan, Foto Edouard Mendy dan Ferland Mendy Malah yang Viral

Bahkan keduanya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, NH dan RI sempat dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.

Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021 lalu.

Sementara itu, kini MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).

Hakim menghukum MH dengan hukuman penjara 5 bulan.

MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

Kasus tersebut tak berhenti di sini, NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.

Hal ini berkaitan dengan status kehamilan RI.

Pasalnya NH dan RI sempat memberikan pengakuan soal kehamilan saat kasus tersebut memanas.

Sehingga Zulkifli menuding pasutri menyebarkan berita bohong karena sempat membuat publik heboh.

Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.

"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.

Kemudian, Polres Gowa melakukan pendalam terkait laporan tersebut.

Baca juga: Viral Wanita 70 Tahun Lahirkan Bayi: Awalnya Menentang, Anak-anaknya Kini Sayang Lihat Kondisi Adik

Baca juga: Nasib Tempat Latihan Taekwondo Jan Ethes Usai Viral : Diserbu Ratusan Orangtua, Ikut Daftarkan Anak

Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved