Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Modus Jual Tanah Kavling, Pria Ini Tipu Orang Untuk Foya-Foya dan Manjakan Istri ke 3

Modus Jual Tanah Kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur. Pria ini menipu orang untuk foya-foya dan memanjakan istri ke 3.

Editor: Eka Fitriani
SURYA.CO.ID
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria bernama Edy Sumarsono ditangkap polisi karena telah menipu ratusan orang.

Kasus penipuan ini bermodus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya bahkan memanjakan istri ketiganya.

Pelaku akhirnya ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya usai tujuh korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

Baca juga: Tak Terima Kakak Kandung Dianiaya, Seorang Istri di Medan Melaporkan Suaminya ke Polisi

Baca juga: Pasangan Ini Nekat Berbuat Asusila di Mobil Pinggir Jalan, Saat Digrebek Keduanya Tak Pakai Busana

"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.

Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.

"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.

Buat PT untuk Modus penipuan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved