Berita Solo Raya Terbaru
Daftar Lengkap Bocoran UMK 2022 di Solo Raya : Klaten Naik Rp 4 Ribu, Solo Bisa Tambah Rp 20 Ribu
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.
"Prosentase kenaikan yang diusulkan jauh lebih kecil daripada nilai inflasi, sehingga besar harapan pihaknya usulan tersebut bisa dipenuhi," harap dia.
6. Kabupaten Sragen
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto meyakini, besaran kenaikan UMK Sragen 2022 akan masih jauh dari tuntutan buruh di Sragen.
"Kami dari buruh khususnya dari SBSI 1992, ingin UMK 2022 bisa naik minimal 10 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/11/2021).
Buruh menginginkan terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 182.950.
Dengan harapan UMK Sragen 2022 menjadi Rp 2.012.450.
Baca juga: Hitung-hitungan UMK Sragen 2022, Buruh Sudah Lesu : Tak akan Bisa Tembus Angka Rp 2 Juta Per Bulan
Meski demikian, dasar penghitungan UMK yang berdasarkan UMP Provinsi, diyakini tak akan bisa membuat harapan buruh terkabul.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2022 diprediksi hanya naik 1,09 persen saja.
Sementara, UMK Sragen 2021 adalah sebesar Rp. 1.829.500.
Itu berarti, jika mengikuti kenaikan UMP Jawa Tengah, maka UMK Sragen hanya bertambah Rp 19.941,55 menjadi Rp 1.849.441,55.
7. Kabupaten Karanganyar
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.
"Kalau perhitungan menggunakan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021). Kalau menggunakan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022. Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.
Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040. (*)