Catat! Ini Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Nekat Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru
Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari? Ini kata BKN.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras cuti selama Natal dan Tahun Baru.
Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.
Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021
Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru di Sragen : Tak Ada Perayaan Tahun Baru, ASN Dilarang Cuti
ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.
Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Lebih lanjut, Bima mengatakan, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ucap Bima.
Ia juga mengingatkan, BAGI ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."