Berita Klaten Terbaru
Ini Jul Padli, Pria yang Ditetapkan Jadi DPO & Dicari Polisi Klaten karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Klaten mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) secara terang-terangan bernama Jul Padli.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) secara terang-terangan bernama Jul Padli.
Pria kelahiran Lhoksumawe, 19 Agustus 1986 itu disebutkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laki-laki yang ber-KTP di Desa Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam itu selama ini bermukim di Dukuh Karangmojo, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Adapun ciri-ciri tersangka tersebut memiliki tinggi badan 165 sentimeter, rambut pendek lurus, berkumis dan kulit sawo matang.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menyebut aksi pencabulan di bawah umur itu sebenarnya terjadi pada Kamis (26/3/2020) tahun lalu.
Saat itu Jul meminta korban X masuk ke dalam kamar rumah tinggalnya di Wonosari tersebut.
Bunga pun lalu direbahkan di atas tempat tidur dan diminta menonton hp.
Sejurus dengan itu, kaki gadis X dinaikkan agar pelaku mudah melucuti celananya.
Pelaku pun kemudian menggerayangi alat kelamin korban.
Baca juga: Berawal Kenalan di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa lalu Diperas Rp 5 Juta oleh Pemuda 18 Tahun
Baca juga: Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil
"Pelaku saat ini masih buron, kami telah menetapkannya sebagai DPO," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Abdillah berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Jul Padli segera melaporkan ke polisi.
"Kita sudah rilis resmi DPO, segera lapor ke kami," harap dia.
Setubuhi Anak SMP
Pelaku pencabulan MM (43) seorang pria yang sudah lama menduda di Kabupaten Wonogiri memberikan kesaksian.