Berita Klaten Terbaru
Ini Jul Padli, Pria yang Ditetapkan Jadi DPO & Dicari Polisi Klaten karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Klaten mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) secara terang-terangan bernama Jul Padli.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang potong ayam.
Terhitung, ia telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali dan persetubuhan 1 kali ke tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku MM mengaku melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu karena sering melihat aplikasi live streaming Bigo Live.
Baca juga: Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV
Baca juga: Gegara Konten TikTok Biar Terlihat Sangar, Bocah SMA Wonogiri ini Nangis Histeris Dijemput Polisi
"Nonton Bigo Live," aku dia singkat saat ditanyai Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021).
Dia blak-blakan terangsang usai menonton live streaming aksi 'dewasa' di aplikasi tersebut kemudian melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Meski mengenal ayah si korban, dia nekat menggauli gadis belia tersebut.
"Ya biasa, awalnya bercanda dulu. Karena sering bertemu juga dengan dia (korban). Sering main karena tetangga, ayahnya korban juga teman saya," ujar dia
Lama Menduda
Saking lamanya menduda, MM (43) warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri tega mencabuli tetangganya yang masih gadis belia.
Korban merupakan bocah SMP berumur 14 tahun.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sementara pelaku adalah MM (43).
"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali.
Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.