Berita Boyolali Terbaru
Pemilik Tanah di Boyolali ini Menghilang, Padahal Mau Ditebus Mahal untuk Proyek Tol Solo-Jogja
Di saat semua berharap tanahnya ditebus atau kena proyek jalan tol Solo-Jogja, ada pemilik tanah yang tak juga nongol saat semua tanah sudah dibayar.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI - Ada hal unik soal penggantian uang tanah yang terkena proyek Jalan Tol Solo-Jogja di Boyolali.
Di saat semua orang berharap tanahnya ditebus atau kena proyek, tapi ada pemilik tanah yang tak juga nongol saat semua tanah sudah dibayar.
Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil
Ya, di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali ada satu bidang tanah lain yang tak kunjung beres masalah pembebasannya.
Bukan karena menolak nilai ganti rugi atau masih dalam sengketa, tapi karena ahli waris bidang tak tersebut tak lengkap.
Ada dua ahli waris bidang tanah itu yang menghilang sejak lama.
Ketua RT 06 RW 02 Dukuh Klinggen, Aris Harjono mengatakan selain 4 bidang masih dalam sengketa dan satu bidang karena menolak nilai ganti rugi, ada bidang tanah lain yang terkendala oleh ahli waris.
Ada dua ahli waris yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Mereka diyakini sudah pergi meninggalkan rumah bertahun- tahun dan tak kabarnya.
“Dari keluarga sudah mencari. Tapi belum ketemu. Katanya di Bogor atau Bandung, sudah dicari kesana tapi tidak ketemu,” ujarnya.
Dengan begitu, di Dukuh Klinggen ini masih ada 6 bidang yang belum beres masalah pembebasannya.
Sementara itu, Kepala BPN Boyolali, Priyanto mengatakan jika pembebasan lahan karena ahli waris tak diketahui keberadaanya itu melalui konsinyasi.
Uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan.
Dengan begitu, pengerjaan proyek strategis nasional Tol Solo-Jogja ini bisa berjalan.
“Uang sudah dititipkan pengadilan. Sehingga apabila ahli waris tersebut telah kembali dapat mengambilnya di pengadilan,” ujarnya.
Dengan begitu, pengadilan yang akan membagi bagian uang terhadap ahli waris yang belum diketahui tersebut.
Sehingga ahli waris lain yang menempati bidang tanah tersebut bisa mencari rumah pengganti dengan menggunakan uang ganti rugi tol.
“ Yang menempati kan perlu cari rumah. Lha kalau harus nunggu ahli waris yang pergi tanpa diketahui kapan kembali, itu kan kasihan ahli waris yang menempati ini,”tambahnya. (*)