Berita Karanganyar Terbaru
Buruh di Karanganyar Kecewa Kepada Ganjar, UMK 2022 Hanya Naik Rp 19 Ribu, Jauh dari Harapan
Buruh di Karanganyar bereaksi dengan penetapan UMK 2022 yang sudah diumumkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Upah minimum Kabupaten Karanganyar yang disahkan yaitu sebesar Rp 2.064.313,99.
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2021 sejumlah Rp 2.045.040,00.
Daftar Lengkap
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.
Para buruh tentu bertanya-tanya, berapa UMK 2022 yang akan menentukan pendapatan mereka selama setahun ke depan.
Di semua daerah Solo Raya, serikat pekerja telah mendapat kisaran angka yang sepertinya akan menjadi UMK 2022.
Berikut rangkuman prediksi UMK 2022 di 7 Kota dan Kabupaten Solo Raya :
1. Kota Solo
Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810.
Diyakini, UMK tahun ini akan naik tak jauh dari angka 1 persen.
Itu artinya, UMK Kota Solo 2022 diprediksi akan naik sekitar Rp 20 Ribu, atau di kisaran angka Rp 2.033.000.
Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani
2. Kabupaten Sukoharjo
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Sukoharjo 2022 menjadi Rp 1.998.154," ujarnya.
Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.