Berita Sragen Terbaru
Sragen Resmi Punya Perda Prokes, Tapi Denda Rp 100 Ribu untuk Tak Pakai Masker Belum akan Diterapkan
Kabupaten Sragen bakal resmi memberlakukan Perda Protokol Kesehatan saat Libur Natal dan Tahun Baru. warga Sragen yang melanggar belum akan akan diken
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen bakal resmi memberlakukan Perda Protokol Kesehatan saat Libur Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, warga Sragen yang melanggar belum akan akan dikenai denda Rp 100 ribu seperti diwacanakan sebelumnya.
Baca juga: Bupati Sragen Untung Yuni Masih Batasi Ibadah Natal di Gereja, Hanya Boleh 50 Persen Jemaat
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
"Perda prokes sudah disahkan, akan kita berlakukan (saat libur nataru)," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (2/12/2021).
Salah satu poin dari Perda tersebut, adalah mengenai pemberian sanksi terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar prokes.
Selain teguran lisan, Bupati Sragen menyebut juga akan diberlakukan sanksi berupa denda.
Namun, denda tersebut belum diberlakukan saat libur nataru nanti.
"Kita lebih kedepankan persuasif terlebih dahulu, kalau sudah ada Perda kita punya kekuatan hukum, apabila nanti dilakukan pengetatan level 3," jelasnya.
"Tapi, tidak serta merta tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu, kita beri peringatan dulu, yang lebih humanis," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumya, PPKM Level 3 kembali akan diberlakukan pada momen libur Natal dan tahun baru mendatang.
Kebijakan tersebut, mulai diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (*)