Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sragen Resmi Punya Perda Prokes, Tapi Denda Rp 100 Ribu untuk Tak Pakai Masker Belum akan Diterapkan

Kabupaten Sragen bakal resmi memberlakukan Perda Protokol Kesehatan saat Libur Natal dan Tahun Baru. warga Sragen yang melanggar belum akan akan diken

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Kompleks Pemda Sragen, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen bakal resmi memberlakukan Perda Protokol Kesehatan saat Libur Natal dan Tahun Baru. 

Meski demikian, warga Sragen yang melanggar belum akan akan dikenai denda Rp 100 ribu seperti diwacanakan sebelumnya. 

Baca juga: Bupati Sragen Untung Yuni Masih Batasi Ibadah Natal di Gereja, Hanya Boleh 50 Persen Jemaat

Hal itu disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

"Perda prokes sudah disahkan, akan kita berlakukan (saat libur nataru)," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (2/12/2021). 

Salah satu poin dari Perda tersebut, adalah mengenai pemberian sanksi terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar prokes. 

Selain teguran lisan, Bupati Sragen menyebut juga akan diberlakukan sanksi berupa denda.

Namun, denda tersebut belum diberlakukan saat libur nataru nanti. 

"Kita lebih kedepankan persuasif terlebih dahulu, kalau sudah ada Perda kita punya kekuatan hukum, apabila nanti dilakukan pengetatan level 3," jelasnya. 

"Tapi, tidak serta merta tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu, kita beri peringatan dulu, yang lebih humanis," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumya, PPKM Level 3 kembali akan diberlakukan pada momen libur Natal dan tahun baru mendatang.

Kebijakan tersebut, mulai diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved