Berita Sukoharjo Terbaru
Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Ibu Muda Asal Sukoharjo Tega Membunuh Bayinya
Ev (20) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Sukoharjo. Ia dengan teganya membunuh buah hatinya yang baru saja dilahirkan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ev (20) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Sukoharjo.
Warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dengan teganya membunuh buah hatinya yang baru saja dilahirkan tanpa bantuan tenaga kesehatan pada Sabtu (27/11/2021).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bayi tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang korban dengan mantan pacarnya berinisial DWNA, warga Klaten.
"Ev dan DWNA berkenalan saat mereka bekerja pada satu perusahaan yang sama di kawasan Kecamatan Grogol pada September 2020 lalu," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (3/12/2021).
Dari hubungan pacaran itu, keduanya melakukan hubungan layak pasangan suami istri sebanyak empat kali, dengan menyewa kamar hotel di kawasan Tawangmangu, Karanganyar.
Akibatnya, pada Maret 2021 Ev hamil.
Baca juga: Inilah Ibu Muda Pembuang Jasad Bayi di Nguter Sukoharjo, Rumah Pelaku Tak Jauh dari Lokasi Penemuan
Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi
Namun pacarnya tidak mau bertanggungjawab, justru meninggalkannya, dan tidak bisa dihubungi.
Karena gelap mata, Ev menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Keluarga korban tak menaruh curiga, karena korban cukup lihai menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju yang lebih besar," jelasnya.
Hingga akhirnya bayi tersebut lahir. Karena takut tangis bayi didengarkan keluarganya dan tengganya, Ev menyikap anaknya itu hingga tewas.
Pada hari Minggu (28/12/2021) pagi, tersangka melihat kondisi rumahnya. Saat itu ayah Ev pergi bekerja, dan ibunya pergi belanja.
Tersangka mengambil kardus air meniral dari dapur rumahnya, dan meletakan jasad anaknya ke dalam kardus itu.
Dia kemudian berjalan sekira 5 meter dari belakang rumahnya untuk membuang bayi tersebut di pekarang rumah tetangganya.
"Awalnya tersangka ingin menguburkan bayinya, namun dia tidak cukup tenaga, sehingga hanya diletakan di dekat pohon pisang," ujarnya.
Pada Senin (29/11/2021), pemilik pekarangan menemukan bayi tersebut, dan kasusnya ditangani pihak kepolisian.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tersangka kemudian diamankan pihak kepolisian dari rumahnya pada Rabu (1/12/2021).
Selain mengamankan barang bukti berupa kain dan kardus saat penemuan jasad bayi, polisi juga mengamankan pembalut, bantal, dan karpet.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atay pasal 338 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)