Berita Solo Terbaru
Sembunyikan 47 Paket Sabu di Bawah Kasur, Warga Semanggi Solo Diamankan Polisi
Puluhan paket narkoba jenis sabu dan seorang tersangka penyalahgunaan, AP alias Tompel (21) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan paket narkoba jenis sabu dan seorang tersangka penyalahgunaan, AP alias Tompel (21) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Solo, Sabtu (20/11/2021).
Tersangka ditangkap di kawasan Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo sekira pukul 12.30 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Warga melaporkan adanya transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilakukan penyelidikan langsung dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (3/12/2021).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 47 paket plastik kecil transparan berisi shabu dengan berat total 60,49 gram.
Baca juga: Dua Wanita Cantik di Jaten Karanganyar Diciduk Polisi Karena Pakai dan Jual Sabu-sabu
Baca juga: Orang Tua Dianiaya Anak yang Kecanduan Narkoba, Enggan Lapor Polisi, Pilih Rehabilitasi
"Barangbukti sabu disimpan di dalam kasur bagian bawah. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sebagai pemiliknya," ujarnya.
Barang bukti lainnya yang ditemukan, yakni sobekan tisue yang dililit isolasi warna coklat, Sebuah plastik bungkus bekas permen Milkita dan satu unit HP Merk VIVO Type Y53 warna hitam.
Dari pengakuan tersangka, mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannnya berinisial U dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dibawa Mapolresta Solo guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka ini ditahan di rutan Polresta Surakarta," ujarnya. (*)