Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Saat Pandemi Varian Covid-19 Omicron, Wajib Pasang 3 Stiker

Berikut syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, waspada varian Covid-19 Omicron, wajib pasang 3 stiker.

Editor: Eka Fitriani
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

TRIBUNSOLO.COM - Pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, masyarakat teta diperbolehkan untuk mudik.

Namun tentunya dengan syarat khusus. 

Persyaratan tersebut diadakan guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ). 

Baca juga: Demi Tingkatkan Produktivitas, PLN Berikan Bantuan Berupa Gerobak Motor Listrik Kepada UKM

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Spanduk & Baliho Tidak Mudik Disebar di Karanganyar

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.

  • Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.
  • Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
  • Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.

Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi, mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.

Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.

"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).

Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved