Viral
Hasil Penyelidikan Polisi : Setelah Aborsi NW Hamil Lagi, Lalu Diminta Aborsi Lagi oleh Bripda RB
Bripda RB berpacaran dengan NW sejak 2019 silam. Dari pemeriksaan polisi, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Kepolisian dari Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan terlibatnya seorang polisi dalam kasus bunuh diri mahasiswi NW yang viral di Twitter.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyebab NW mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Baca juga: Kisah Mahasiswi Mojokerto dan Bripda RB yang Viral, Ini Dugaan Kuat Penyebab NW Nekat Akhiri Hidup
Diduga, hubungan asmara yang berantakan dengan seorang polisi, menjadi pemicunya.
Salah satu yang membuat NW depresi, diduga adalah aborsi kehamilan yang dilakukannya sampai 2 kali.
Bripda RB berpacaran dengan NW sejak 2019 silam.
Dari pemeriksaan polisi, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Miris, dua kali kehamilan itu semuanya digugurkan dengan sengaja.
Ada dugaan Bripda RB yang memaksa NW untuk menggugurkan kandungan.
Itu karena Bripda RB yang membelikan obat penggugur janin.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Bisa Dipecat
Oknum Polisi Bripda RB terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23).
Kasus mahasiswi NW menjadi sorotan publik secara meluas, karena curhatan pilunya sebelum melakukan bunuh diri di pusara ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Baca juga: Karir Bripda RB Terancam Tamat : Terlibat Aborsi Mahasiswi NW Hingga Depresi dan Bunuh Diri
Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini, dan paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH.
Catatan Redaksi: Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.