Keluarga Bripda RB Kian Terpojok, LBH Ini Ungkap Isi Curhat Terakhir NW Sebelum Bunuh Diri
NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Viralnya kasus mahasiswi bernisial NW di Mojokerto yang bunuh diri jadi sorotan banyak pihak.
Kini terungkap fakta baru bagaimana depresinya NW setelah dia dipaksa abrosi dua kali.
Ternyata, sebelum mengakhir hidupnya dengan menenggak racun di pusara ayahnya pada Kamis (2/12/2021), NW (23) sempat berkonsultasi terkait permasalahan yang ia hadapi dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus.
NW mengeluhkan sikap Bripda Randy yang tidak bertanggungjawab kepada anggota LBH.
Ia juga menangis ketika menceritakan masalah hidupnya.
Baca juga: Sosok Niryono, Ayah Bripda Randy yang Sempat Dikira Anggota DPRD, Ternyata Tengkulak Gabah
Baca juga: Penampakan Bripda Randy Pacar NW yang Tewas di Makam Ayah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat
Selain itu, NW juga mengaku mendapat tekanan dari keluarga Bripda Randy.
Hal itu diungkap pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Mojokerto, Alez Askohar.
Dikutip dari Surya, Alex mengatakan, sebelum meninggal dunia, NW sempat beberapa kali bertemu dirinya.
Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2021 lalu.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).

Dibeberkan Alex, NW bercerita pernah melakukan tindakan aborsi bersama pacarnya.
NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.
Saat itu, Alex menyatakan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.